Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Kalyana Law

Pengurusan Halal


Jasa Pengurusan Halal - Sejak mulai diedarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Agunan Produk Halal, sertifikasi halal jadi kewajiban yang perlu dipenuhinya oleh eksekutor upaya. Masalah ini bertujuan sebagai wujud pelindungan pada masyarakat negara sebagai pelanggan seperti yang diinstruksikan oleh ketentuan.

Adapun standard yang diterapkan buat jamin halalnya sebuah produk yaitu HAS 23000. Standard ini dikukuhkan oleh LPPOM MUI serta mengontrol sejumlah sisi dari hilir ke hulu yang perlu disanggupi sebuah perusahaan supaya dapat ditetapkan kalau produknya halal.

Beberapa sisi dari hilir ke hulu yang ada di standard HAS 23000 dikenali dengan istilah syarat-syarat agunan halal.

Syarat-syarat Agunan Halal

Aturan Halal

Pengurusan halal pertama memastikan keputusan sebagai tanggung jawab yang dibikin oleh perusahaan secara terdaftar buat mendatangkan produk halal secara konstan. Dalam prakteknya, Management Pucuk perusahaan yakni faksi yang memastikan Ketetapan Halal dan harus menyosialisasikannya pada seluruhnya penopang kebutuhan (stakeholder) perusahaan.

Baca pula: Sistem Pengurusan Sertifikasi Halal MUI Buat Produk yang Ditawarkan di Luar Indonesia

Klub Management Halal

Team Management Halal sebagai serangkaian orang yang bertanggung-jawab kepada rencana, aplikasi, penilaian, serta pembetulan mekanisme agunan halal di perusahaan.

Management Pucuk merupakan faksi yang berkewajiban menentukan Team Management Halal yang diikuti bukti terdaftar dan siapkan sumber daya yang diperlukan oleh Club Management Halal.

Terkecuali itu, Management Pucuk pun penting merinci secara terang apa sebagai tanggung-jawab, pekerjaan, dan kekuasaan Club Management Halal dalam.

Training

Training sebagai sekelompok rutinitas yang tengah dilakukan dengan tujuan menambah pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), dan sikap (attitude) maka dari itu bisa menggapai tingkat kapabilitas yang didambakan.

Perusahaan penting punyai sistem implementasi training yang dibentuk secara terdaftar. Mengenai frekeunsi training yaitu minimal dituruti sekali dalam 2 tahun untuk training external serta minimal dikerjakan sekali dalam sebuah tahun untuk training intern.

Bahan

Beberapa bahan yang dipakai saat proses produksi produk yang disertifikasi jangan berasal berbahan haram atau najis. Tentang hal yang diterangkan bahan mencangkup:

bahan baku (raw material), ialah bahan khusus yang dipakai buat hasilkan produk;

bahan tambahan (additive), yaitu bahan tambahan yang dipakai untuk tingkatkan karakter produk;

bahan penolong (processing aid), yaitu bahan yang dipakai buat menolong proses produksi, akan tetapi tidak termaksud dalam formasi produk (ingredient);

paket yang contact langsung berbahan serta produk;

pelumas/greases yang dipakai untuk mesin dan bisa jadi alami contact langsung berbahan atau produk;

sanitizer dan bahan pencuci yang dipakai buat kepentingan sanitasi sarana atau perabotan yang menanggulangi bahan dan produk; serta

medium validasi hasil pencucian yang mengenyam contact langsung lewat produk.

Bahan dikategorikan jadi dua, ialah bahan tidak gawat (beberapa bahan yang terisi di Daftar Bahan Positif Halal) dan bahan gawat (beberapa bahan yang tak terhitung di Daftar Bahan Positif Halal). Jikalau memakai bahan gawat, karena itu perusahaan harus lengkapinya dengan naskah simpatisan yang cukup.

Layanan Produksi

Sarana produksi meliputi seluruhnya bangunan, ruang, mesin, perabotan khusus, serta perabotan pembantu yang dipakai perusahaan buat hasilkan produk.

Adapun tiga tipe layanan produksi di dalam 11 persyaratan agunan halal yang penting mendapatkan perhatian pribadi yaitu industri olahan pangan, obat, dan kosmetik, Rumah Pemangkasan Hewan (RPH), dan dapur/katering/restaurant.

Baca pula: Jalan keluar Ringan untuk Pengurusan Ijin BPOM

3 Macam Sarana Produksi

Industri Olahan Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika

Pabrik tempat produksi harus didaftarkan, baik punya sendiri atau sewa dari faksi lain.

Produksi bisa dilaksanakan di sarana spesial produk halal (halal dedicated facility) atau berbagi facility.

Kalau produksi dijalankan di berbagi facility, karenanya seluruhnya sarana yang contact langsung berbahan atau produk mesti bebas berbahan babi serta turunannya.

Apabila produksi dijalankan di share facility, jadi perusahaan mesti menanggung layanan dibikin bersih lebih dulu saat perubahan produksi dari produksi produk yang tak disertifikasi ke produksi produk yang disertifikasi.

Rumah Potong Hewan

RPH teristimewa untuk membuat daging hewan halal alias harus punya sifat halal dedicated facility.

RPH mesti terpisah dari RPH atau peternakan babi, terhitung salah satunya tak dalam sebuah lokasi sama, tidak berdekatan, punya jarak minimum 5 km, dan tidak ada kontaminasi silang dengan RPH atau peternakan babi.

Jikalau proses deboning dilaksanakan di luar RPH, jadi karkas mesti cuma berawal dari RPH halal.

Alat penyembelih, baik manual atau operator, mesti penuhi syarat pendabihan halal.

Dapur/Katering/Restaurant

Semuanya dapur, gudang, ataupun toko untuk menciptakan produk mesti didaftarkan, baik punya sendiri ataupun sewa dari faksi lain.

Toko restaurant, layanan pendingin, dan alat transportasi daging berikut produk buatannya harus terdapat sifat halal dedicated facility.

Sarana kecuali toko restaurant, sarana pendingin, dan alat transportasi daging berikut produk buatannya bisa punya sifat share facility, tapi sarana itu mesti bebas babi.

Produk

Perusahaan mesti memberikan nama produk sesuai sama pedoman pemberian nama produk yang ditentukan. Disamping itu, produk jangan:

miliki kecondongan atau keserupaan berbau ataupun rasa yang menuju di produk haram; dan

gunakan wujud produk, wujud paket, atau merk yang melukiskan pembawaan vulgar, erotis, ataupun porno.

Proses Tercatat Kesibukan Urgent

Kegiatan urgent sebagai semua kesibukan yang bisa memberikan dampak kepada halalnya sebuah produk. Perusahaan lantas harus mempunyai mekanisme terdaftar perihal penerapan rutinitas urgent yang dikatakan.

Beberapa aktivitas yang termaksud dalam rutinitas fisik ialah pemakaian bahan anyar, pembelian bahan, kontrol bahan, formula dan peningkatan produk, produksi, sanitasi layanan produksi, penyimpanan bahan serta produk, serta transportasi bahan dan produk.

Kebolehan Susur

Perusahaan penting punya proses tercatat yang menanggung potensi susur produk yang disertifikasi berasal berbahan serta penuhi proses produksi (termaksud layanan yang dipakai) sama sesuai persyaratan yang udah ditentukan.

Pengatasan Produk yang Tidak Penuhi Syarat-syarat

Perusahaan penting memiliki mekanisme tercatat mengenai pengatasan produk yang tak penuhi syarat-syarat. Produk itu jangan dipasarkan ke pelanggan dan harus dihilangkan. Jikalau produk telah terlanjur dipasarkan, karenanya produk harus diambil.

Audit Intern

Audit intern dilaksanakan sedikitnya sejumlah kedua kalinya dalam sebuah tahun oleh auditor intern yang berdiri sendiri dan cakap. Hasil audit intern diungkapkan ke LPPOM MUI berbentuk laporan secara periodik.

Jika ditemui beberapa hal yang tidak penuhi syarat-syarat, karena itu perusahaan harus menganalisis akar pemicu dan mengerjakan pembetulannya dengan sasaran jam yang terang. Perusahaan  harus punya langkah tercatat audit intern realisasi JPH.

Riset Ulangi Management

Management Pucuk atau wakil yang dipilih mesti lakukan ulas ulangi management paling tidak satu tahun sekali. Ulas ulangi management ditujukan buat memandang efektifitas pengaplikasian mekanisme agunan halal di perusahaan itu berikut merangkum penyempurnaan berkepanjangan.

Terkecuali itu, perusahaan harus juga mempersiapkan langkah riset ulangi management yang dibentuk secara terdaftar.

Sekianlah 11 persyaratan agunan halal yang dikukuhkan oleh LPOM MUI melalaui standard HAS 23000. Mudah-mudahan menolong.

Posting Komentar untuk "Pengurusan Halal"